Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara
Jumat, 24 Apr 2026
kejaripaluta@gmail.com
081112202386
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara

Bidang Pidana Umum

Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Negeri.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
  2. Pnalisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana umum;
  3. Pelaksanaan dan pengendalian penanganan perkara yang meliputi penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, diversi, pertemuan pendahuluan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana kerja sosial, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, serta restitusi, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan;
  4. Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana umum;
  5. Pengelolaan dan penyajian data dan informasi
  6. Penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Negeri; dan
  7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana umum.

Seksi Tindak Pidana Umum terdiri dari :

  1. Subseksi Prapenuntutan;
  2. Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi

Subseksi PraPenuntutan

Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana umum pada tahap prapenuntutan.

Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi

Subseksi Penuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana umum pada tahap penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi.

Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara

081112202386
Jl. Lintas Gunungtua - Langga Payung Km 5 Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara, 22753
kejaripaluta@gmail.com
https://kejari-padanglawasutara.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 41
Kemarin 59
Minggu ini 242
Bulan ini 1751
Total 9016
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.