Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan di lingkungan Kejaksaan Negeri.
Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
Subbagian Pembinaan terdiri atas:
Urusan Kepegawaian, dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak
mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian, kesejahteraan pegawai, kesehatan yustisial, serta keuangan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak.
Urusan Perlengkapan, Tata Usaha, Perpustakaan, dan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi
mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan data statistik kriminal, penerapan dan pengembangan teknologi informasi, perpustakaan, dan dokumentasi hukum.
| Hari ini | 41 |
| Kemarin | 59 |
| Minggu ini | 242 |
| Bulan ini | 1751 |
| Total | 9016 |