Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Negeri.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara terdiri atas :
SUBSEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan dan penegakan hukum di bidang perdata.
SUBSEKSI PERTIMBANGAN HUKUM
Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan dan tindakan hukum lain.
| Hari ini | 41 |
| Kemarin | 59 |
| Minggu ini | 242 |
| Bulan ini | 1751 |
| Total | 9016 |