Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara
Jumat, 24 Apr 2026
kejaripaluta@gmail.com
081112202386
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara

Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti di daerah hukum Kejaksaan Negeri.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi;
  2. analisis dan penyiapan bantuan teknis di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi;
  3. penyiapan dan pelaksanaan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta melakukan pengelolaan dan pengendalian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi meliputi pencatatan, penelitian, pengklasifikasian, penyimpanan penitipan, dan pemeliharaan, pengamanan, penyiapan, dan pengembalian.
  4. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi;
  5. pengelolaan dan penyajian data dan informasi di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi; dan
  6. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi.

Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara

081112202386
Jl. Lintas Gunungtua - Langga Payung Km 5 Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara, 22753
kejaripaluta@gmail.com
https://kejari-padanglawasutara.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 41
Kemarin 59
Minggu ini 242
Bulan ini 1751
Total 9016
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.