
Halo #SobatAdhyaksa
Pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025, bertempat di Polsek Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, telah dilaksanakan kegiatan Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara mengenai ”Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau penganiayaan mengakibatkan luka atau penganiayaan mengakibatkan sakit dan luka “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (3) atau Pasal 351 Ayat (2) dan atau Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana”.
Bahwa kegiatan dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Ibu Yunita Pasaribu, S.H., beserta anggota, Penyidik Polsek Padang Bolak, Kanit Reskrim Padang Bolak, para pemeran pengganti rekonstruksi perkara, saksi - saski beserta keluarga dari pihak korban.
@kejaksaan.ri
@kejatisumut
@kejari_paluta
#KejariPaluta #Rekonstruksi #RekaAdegan #Penganiayaan
| Hari ini | 73 |
| Kemarin | 71 |
| Minggu ini | 73 |
| Bulan ini | 1884 |
| Total | 9146 |