Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara
Senin, 27 Apr 2026
kejaripaluta@gmail.com
081112202386
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara

REKONSTRUKSI PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PADA KEJAKSAAN NEGERI PADANG LAWAS UTARA

Halo #SobatAdhyaksa

Pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025, bertempat di Polsek Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, telah dilaksanakan kegiatan Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara mengenai ”Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau penganiayaan mengakibatkan luka atau penganiayaan mengakibatkan sakit dan luka “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (3) atau Pasal 351 Ayat (2) dan atau Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana”.

Bahwa kegiatan dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Ibu Yunita Pasaribu, S.H., beserta anggota, Penyidik Polsek Padang Bolak, Kanit Reskrim Padang Bolak, para pemeran pengganti rekonstruksi perkara, saksi - saski beserta keluarga dari pihak korban.

@kejaksaan.ri
@kejatisumut
@kejari_paluta

#KejariPaluta #Rekonstruksi #RekaAdegan #Penganiayaan

Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara

081112202386
Jl. Lintas Gunungtua - Langga Payung Km 5 Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara, 22753
kejaripaluta@gmail.com
https://kejari-padanglawasutara.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 73
Kemarin 71
Minggu ini 73
Bulan ini 1884
Total 9146
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.