Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara
Rabu, 20 Mei 2026
kejaripaluta@gmail.com
081112202386
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara

Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Premanisme Kabupaten Padang Lawas Utara

Kejari Paluta - Gununtua, pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025, telah dilakukan kegiatan Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Premanisme Kabupaten Padang Lawas Utara yang bertempat di Aula Rapat Kantor Bupati Padang Lawas Utara dengan agenda sosialisasi pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme Kabupaten Padang Lawas Utara dalam Rangka Pencegahan Terjadinya Konflik Sosial.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Padang Lawas Utara, Bapak H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si. didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Bapak Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., M.M. Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Bapak Erwin Efendi Rangkuti, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Jan Maswan Sinurat, S.H., Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Bapak Mula Rotua, S.Sos., Dandim 0212/Tapsel yang diwakili Pasi Intel Kodim 0212/Tapsel, Kapolres Tapsel diwakili Kabag OPS, Para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Dansubdenpom I/2-3 Padangsidimpuan, Pos BIN Padang Lawas Utara, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Padang Lawas Utara, serta jajaran yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Premanisme Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kegiatan tersebut diawali dengan kata sambutan oleh Bupati Padang Lawas Utara, Bapak Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., yang dalam sambutannya menjelaskan bahwa premanisme merupakan sebuah gaya perilaku yang mengedepankan kekerasan, untuk mencapai tujuan yang menguntungkan dirinya, baik seseorang ataupun kelompok. Selain itu juga menjelaskan terkait Tujuan dibentuknya Tim Satuan Tugas dan uraian tugas masing-masing satuan tugas yang telah disusun untuk memastikan koordinasi yang jelas dalam penanganan premanisme di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Upaya pencegahan yang akan dilaksanakan oleh Tim Satgas Pemberantasan Premasnisme Kabupaten Padang Lawas Utara yakni dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama terkait aturan perundangan sehingga pahan bahwa tindakan premanisme memiliki hukum yang tegas dan sanksi yang berat. Dan focus pada penindakan premanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara

081112202386
Jl. Lintas Gunungtua - Langga Payung Km 5 Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara, 22753
kejaripaluta@gmail.com
https://kejari-padanglawasutara.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 7
Kemarin 69
Minggu ini 146
Bulan ini 1096
Total 10214
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.