Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara
Senin, 27 Apr 2026
kejaripaluta@gmail.com
081112202386
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara

Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht) Periode Agustus 2024 – Februari 2025

Kejari Paluta – Gunung Tua, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht) Periode Agustus 2024 – Februari 2025 pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 10.105WIB yang bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Dona Martinus, S.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bapak Ferry M. Julianto, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Jan Maswan Sinurat, S.H., Kapolsek Padang Bolak yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, Perwakilan dari Kodim 0212/TS, Perwakilan dari Puskesmas Gunung Tua, Tokoh Masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara, Karang Taruna Kab. Padang Lawas Utara, serta para tamu undangan lainnya.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut, yakni •          Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Narkoba jenis Shabu jumlah keseluruhan berat bersih 16,07 gram, sebanyak 16 Perkara, Perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) berupa beberapa buku tafsir mimpi, blok kupon berisikan angka tebakan, handphone, kayu, besi, pulpen, beberapa potong baju dan celana dan lain- lainnya, sebanyak 4 Perkara, Perkara Operasi Hukum dan Keamanan di Daerah (OHARDA) beberapa helai baju, parang, egrek, kayu dan lain-lainnya, sebanyak 15 perkara.

Pemusnahan Barang Bukti jenis shabu tersebut dengan cara “dihancurkan/diblender” sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, sedangkan Barang Bukti jenis buku tafsir mimpi, blok kupon berisikan angka tebakan, handphone, kayu, baju, celana serta barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Bahwa Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht) Periode Agustus 2024 – Februari 2025 pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara merupakan langkah lanjutan dari Putusan Pengadilan yang telah inkracht. Hal ini memastikan bahwa keputusan hukum telah dijalankan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Seluruh rangkaian kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht) Periode Agustus 2024 – Februari 2025 pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara berjalan dengan lancar tanpa mengalami kendala yang berarti serta diakhiri dengan Foto Bersama.

Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara

081112202386
Jl. Lintas Gunungtua - Langga Payung Km 5 Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara, 22753
kejaripaluta@gmail.com
https://kejari-padanglawasutara.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 31
Kemarin 71
Minggu ini 31
Bulan ini 1855
Total 9117
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.