Halo #SobatAdhyaksa
Senin, 04 Agustus 2025
bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah terjadi Penyerahan Diri oleh salah satu dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara an. Terpidana Cristian Valentino Hutabarat (CVH) ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara yang didampingi oleh Keluarga Terpidana.
Terpidana an. CVH meyerahkan diri dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara didampingi oleh keluarga dan kerabat Terpidana yang sebelumnya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 bertempat di Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu, Tim Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah melakukan upaya persuasif kepada Keluarga Terpidana dengan mendatangi kediaman keluarga Terpidana namun pada saat itu Terpidana tidak berada di tempat, pihak keluarga Terpidana menyambut baik dan bersikap kooperatif dan akan memberitahukan kepada Terpidana untuk melaksanakan Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 7745 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 12 November 2024 yang melanggar Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 tahun 2013.
Bahwa sebagaimana telah disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung diatas. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali kepada Terpidana, namun tidak ada tanggapan dari Terpidana sehingga diterbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor: B-2494/L.2.34/Eku.3/05/2025 tanggal 05 Mei 2024.
Bahwa Terpidana an. CVH telah melengkapi administrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara yang selanjutnya dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Gunungtua guna menjalani hukuman pidana penjara.
@kejaksaan.ri
@kejatisumut
#kejaksaanri #kejatisumut #kejaripaluta #penyerahandiri #daftarpencarianorang

| Hari ini | 46 |
| Kemarin | 53 |
| Minggu ini | 314 |
| Bulan ini | 1814 |
| Total | 9077 |