Halo #SobatAdhyaksa
Pada Hari Senin, 11 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah dilaksanakan Eksekusi salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara atas nama Terpidana AD.
Bahwa Terpidana an. AD dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk melengkapi administrasi kemudian selanjutnya menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Gunungtua.
| Hari ini | 32 |
| Kemarin | 61 |
| Minggu ini | 32 |
| Bulan ini | 612 |
| Total | 9810 |