Kejari Paluta – Gunung Tua, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025 pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB yang bertempat di Aula Kantor Bupati Padang Lawas Utara dengan mengangkat tema “Optimalisasi Peran Tim Pakem dalam Deteksi Dini Terhadap Keberadaan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan yang Berpotensi atas Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum”.
Peserta Rapat PAKEM tersebut adalah Bupati Padang Lawas Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Bapak Dr. Hartam Ediyanto, S.H., M.Hum. selaku Ketua merangkap Anggota dalam Tim PAKEM, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Bapak Erwin Efendi Rangkuti, S.H. selaku Wakil Ketua merangkap Anggota dalam Tim PAKEM, Kasubsi I Seksi Intelijen, Ibu Puja Santi Br. Tarigan, S.H. selaku Sekretaris merangkap Anggota dalam Tim PAKEM, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Padang Lawas Utara selaku Anggota dalam Tim PAKEM, Kementrian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara selaku Anggota dalam Tim PAKEM, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara selaku Anggota dalam Tim PAKEM, Perwira Seksi (Pasi) Intel Kodim 0212 Tapanuli Selatan selaku Anggota dalam Tim PAKEM, Kepala Satuan Intel Polres Tapanuli Selatan selaku Anggota dalam Tim PAKEM, Pos Daerah Badan Intelijen Negara (Posda BIN) Kabupaten Padang Lawas Utara selaku Anggota dalam Tim PAKEM, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Padang Lawas Utara selaku Anggota dalam Tim PAKEM, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara, Para Camat se-Kabupaten Padang Lawas Utara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Lawas Utara, Pengurus GAMKI Kabupaten Padang Lawas Utara, Tokoh Agama, Para Kepala Desa, dan seluruh tamu undangan yang hadir dalam kegiatan Rapat PAKEM tersebut.
Kegiatan tersebut diawali dengan kata sambutan dari Bupati Padang Lawas Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara yang menyampaikan bahwasanya dengan adanya Rapat Koordinasi Tim PAKEM Kabupaten Padang Lawas Utara diharapkan dapat mendeteksi dini penyebaran ajaran agama yang menyimpang di Kabupaten Padang Lawas Utara serta dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan harapan tidak terjadinya konflik yang terjadi di tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Padang Lawas Utara. Dilanjutkan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa PAKEM merupakan kewenangan yang diberikan Pemerintah kepada Kejaksaan RI dalam rangka mendeteksi dini penyebaran aliran kepercayaan dan keagamaan yang menyimpang dan sesat di masyarakat khususnya di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Selanjutnya penyampaian materi dari Kasubsi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara yang menyampaikan materi terkait “Optimalisasi Peran Tim Pakem dalam Deteksi Dini Terhadap Keberadaan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan yang Berpotensi atas Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum”.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan oleh Para Anggota Tim PAKEM terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025 tersebut merupakan langkah dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk mendeteksi dini Aliran Kepercayaan dan Keagamaan yang menyimpang yang berada di Kabupaten Padang Lawas Utara sekaligus mencegah terjadinya konflik antar umat beragama yang dapat merusak kerukunan umat beragama di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025 berjalan dengan lancar dan kondusif serta diakhiri dengan Foto Bersama.




| Hari ini | 44 |
| Kemarin | 53 |
| Minggu ini | 312 |
| Bulan ini | 1812 |
| Total | 9075 |