Penyerahan Tersangka dan barang bukti oleh penyidik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara kepada Penuntut Umum atas nama Tersangka Inisial KES (40)
Dipublikasikan oleh admin pada
Rabu, 8 Mei 2024
bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan barang bukti oleh penyidik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara kepada Penuntut Umum atas nama Tersangka Inisial KES (40) dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa Huta Baru Sil Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara T.A 2020 s/d 2022;
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 08 Mei 2024 yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara maka dilakukan Penahanan atas nama tersangka KES (40) di dalam Lapas Kelas III Gunungtua selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 08 Mei 2024 s/d tanggal 27 Mei 2024;
Bahwa Tersangka KES (40) Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi “Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Huta Baru Sil Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022” yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 585.734.029 (lima ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu dua puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Penyalahgunaan Penggunaan Dana Desa Desa Huta Baru Sil Kecamatan Dolok Ta. 2020 s/d 2022 Nomor : 700/ 284 /IT/IP.Sus/2023 tanggal 21 Juli 2023 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara.
0 Komentar