Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara
Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 pukul 16.15 WIB sampai dengan selesai bertempat
di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara yang beralamat di Desa
Purba Sinomba Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah melaksanakan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif An. Tersangka Saruddin Siregar.
Bahwa Keluarga Tersangka dan Keluarga menyambut baik dan sangat mengapresiasi Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. Tersangka dan Korban mempunyai hubungan Bapak dan Anak serta Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi.
0 Komentar